Apa yang dimaksud hak cipta dan apa saja yang dilindungi?

Diperbarui 1 June 2020

Di sebagian besar negara, hak cipta merupakan hak hukum yang melindungi karya pencipta asli. Pencipta asli akan mendapatkan perlindungan sejak karya itu dibuat.

Hak cipta melindungi berbagai macam jenis karya, termasuk:

  • Visual: ilustrasi, komik, majalah, video, film, aplikasi, game, fotografi, dan lain-lain.
  • Suara: lagu, komposisi musik, rekaman suara, rekaman kata-kata yang diucapkan
  • Tertulis: novel, buku, naskah, artikel.

Hanya karya asli yang dilindungi agar cukup dianggap orisinal untuk mendapatkan perlindungan hak cipta.

Biasanya, hak cipta tidak melindungi ide atau fakta, tetapi mungkin melindungi kata-kata atau gambar asli yang mengekspresikan ide. Artinya mungkin untuk mengekspresikan ide atau fakta yang sama dengan pencipta lainnya, asalkan Kamu tidak menyalin cara mengekspresikan ide atau fakta dari pencipta tersebut.

Misalnya, pencipta Komik tidak mendapatkan hak cipta atas ide tentang seseorang bermain sepak bola, tetapi komik yang mengekspresikan ide tersebut akan mendapatkan hak cipta.